Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Kudus
TUGAS
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Kudus mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal.
FUNGSI
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Kudus menyelenggarakan fungsi: