Ditjen PPDT Wilayah Kudus


Ditjen PPDT Wilayah Kudus

Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Kudus

TUGAS

Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Kudus mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal.

FUNGSI

Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Kudus menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang penyerasian rencana dan program percepatan pembangunan daerah tertinggal, penyerasian pembangunan sosial budaya dan kelembagaan daerah tertinggal, penyerasian pembangunan prasarana dan sarana daerah tertinggal, penyerasian pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan daerah tertinggal, serta penyerasian pembangunan daerah khusus;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian rencana dan program percepatan pembangunan daerah tertinggal, penyerasian pembangunan sosial budaya dan kelembagaan daerah tertinggal, penyerasian pembangunan prasarana dan sarana daerah tertinggal, penyerasian pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan daerah tertinggal, serta penyerasian pembangunan daerah khusus;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyerasian rencana dan program percepatan pembangunan daerah tertinggal, penyerasian pembangunan sosial budaya dan kelembagaan daerah tertinggal, penyerasian pembangunan prasarana dan sarana daerah tertinggal, penyerasian pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan daerah tertinggal, serta penyerasian pembangunan daerah khusus;
  4. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Kudus; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.